JAKARTA – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2014 yang baru saja disosialisasikan hari ini oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menuai banyak kritik. Ungkapan kritis tersebut datang dari sejumlah perusahaan batu bara nasional seperti PT Adaro.
Bahkan ada pula perusahaan pelat merah seperti PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang juga memberikan masukan agar Kemendag mengkaji ulang permendag ini.
Mayoritas pengusaha kecewa terhadap sosialisasi Permendag yang berlaku tanggal 1 September 2014 ini dilakukan sangat mendadak. Selain itu mereka juga mengeluhkan sempitnya tenggat waktu yang diberikan pemerintah agar para pengusaha mengantongi status Eksportir Terdaftar (ET).
“Sebetulnya bukan menolak. Tapi ditunda dikit lah. Soalnya Permendag ini kan mendadak juga, 14 Juli kan,” ungkap accounting PT Penajam Prima Coal Lailatul, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Dirinya mengatakan batas waktu pendaftaran hingga 1 September dinilai terlalu cepat, sedangkan perusahaannya harus mengekspor batu bara pada 25 Agustus 2014 ini. Meski Kemendag menjanjikan selesai dalam 5-10 hari Ia mengaku khawatir jika pengurusan ET memakan waktu yang lama.
“Nah September kan sudah harus ada ET nya kan, itu yang kita bikin was-was, ya mudah-mudahan, tapi kan kita harus, Kemendag kan nggak mau terbitin ET kalo nggak ada rekomendasi dari esdm. Jadi kita ngurusnya harus ke esdm dulu Baru Kemendag,” jelasnya.
Disisi lain jika batubara tidak segera diekspor pihaknya menyebutkan bahwa perusahaan terancam terkena demorage (denda). “Dendanya, USD10.000 per satu vessel per hari,” tukas Laila. (rzy)
Sumber: http://economy.okezone.com/read/2014/08/07/19/1021473/pengusaha-minta-permendag-batu-bara-ditunda